HIP adalah
hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang & jasa, didasarkan
atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila – sila Pancasila
& UUD 1945 yang tumbuh & berkembang diatas kepribadian bangsa &
kebudayaan nasional Indonesia.
CIRI – CIRI KHAS HIP
1.
HIP
didasarkan atas kelima sila dalam Pancasila, didalam satu pengertian yg utuh
& bulat
2.
HIP adalah
hubungan perburuhan yg secara keseluruhan dijiwai oleh kelima sila Pancasila yg
berbunyi:
- Suatu hubungan yg meyakini kerja sebagai pengabdian kepada Tuhan YME dan sesama manusia
- Suatu hubungan perburuhan yg tdk menganggap buruh sekedar faktor produksi, tetapi sebagai manusi dengan segala harkat & martabatnya
- Suatu hubungan perburuhan yg didalamnya mengandung asas yg mendorong kearah Persauan Indonesia, dengan seluruh orientasi ditujukan pada kepentingan Nasional
- Suatu hubungan perburuhan yg meyakini bahwa setiap permasalahan perbedaan yg timbul tidak diselelsaikan dengan paksaan sepihak
- Suatu hubungan peruburuhan yg mendorong kearah terciptanya pembangunan ekonomi yg serasi, seimbang & merata secara Nasional
3. HIP
didasarkan atas suasana serta keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara
pihak – pihak yg tersangkut dalam keseluruhan proses produksi, yaitu buruh,
pengusaha, pemerintah & masyarakat umum
4.
HIP
berpegang pula pada Tridharma, dimana buruh, pengusaha & pemerintah
tercipta saling merasa ikut memiliki, memlihara, mempertahankan & terus
menerus mawas drri yg mengandung asas partnership & tanggung jawab bersama
ASAS – ASAS UNTUK MENCAPAI TUJUAN
1.
HIP dalam
mencapai tujuan mendasarkan diri pada asas – asas pembangunan nasional, yaitu:
- Asas manfaat
- Asas usaha bersama & kekeluargaan
- Asas demokrasi
- Asas adil & merata
- Asas keseimbangan
2.
HIP dalam
mencapai tujuan juga mendasarkan diri pada 3 asas kerja sama:
- Buruh & Pengusaha adalah teman seperjuangan dalam produksi yang wajib bekerjasma serta bantu membantu dalam kelancaran usaha dengan meningkatkan kesejahteraan & menaikkan produksi
- Buruh & Pengusaha adalah teman seperjuangan dalam keuntungan, yang berarti keuntungan yang diterima Perusahaan dinikmati bersama dengan bagian yang layak & serasi
- Buruh & Pengusaha adalah teman seperjuangan yang bertanggungjawab:
1.
Tuhan YME
2.
Bangsa
& Negara
3.
Masyarakat
sekelilingnya
4.
Buruh
serta keluarganya
5.
Perusahaan
tempat mereka bekerja